faq:2021:03:01:000045912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan yang ikut memanfaatkan insentif, ketika isi SPT tahunan Badan, PPh Pasal 25 di isi di SPT nilai 100% (nilai full tanpa pengurangan 50%)
Jawaban
Kalau yang dimaksud WP adalah PPh 25 di Induk SPT Tahunan bagian C kredit pajak, yang diisikan adalah PPh 25 sesuai nominal yang dibayarkan/sudah dikurangi insentif. Kalau yang dimaksud adalah PPh 25 di induk bagian E angsuran PPh 25 tahun berjalan, PPh 25-nya sesuai penghitungan normal tanpa dikurangi insentif
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/03/01/000045912_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion