User Tools

Site Tools


faq:2021:02:26:000047267_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berkaitan dengan kewajiban bagi Lembaga Keuangan untuk menyampaikan laporan yang berisikan informasi keuangan secara otomatis dengan merujuk pada PMK nomor 19/PMK.03/2018. Maka ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan : 1. Apabila NPWP Reksa Dana sudah dilakukan penghapusan ditahun 2020, apakah untuk pelaporan EOI data 2020 tetap harus dilakukan ? jika iya, bagaimana cara melakukan pelaporan EOI ? Karena kami tidak bisa melakukan login ke portal EOI atas reksa dana yang NPWP nya telah d


Jawaban

Kalau sudah dilakukan penghapusan npwp maka silahkan utk melakukan pendaftaran npwp sesuai dengan PER 4 tahun 2020. Pendaftaran dilakukan paling lambat akhir bulan februari tahun kalender berikutnya setelah memenuhi kriteria lembaga keuangan pelapor/non pelapor. Utk kewajiban pelaporannya dijelaskan di pasal 7 ayat 8 poin b : yg dilaporkan adalah informasi keuangan yang tercatat sd 31 desember tahun sebelumnya. Perlu diperhatikan jg saat memenuhi kriterianya, misal memenuhi kriteria dari tahu

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ F J K Y
L S L C L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L V R U
 
faq/2021/02/26/000047267_1234.txt · Last modified: (external edit)