faq:2021:02:26:000045886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi september 2020 yg blm dibuatkan fp. apakah bisa dibuatkan fp nya skrg?
Jawaban
secara sistem tidak bisa, tp karena sudah terjadi penyerahan, transaksi tsb tetap terutang PPN. mekanisme penerbitan FP nya bagaimana? konfirmasi ke KPP ya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/26/000045886_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion