User Tools

Site Tools


faq:2021:02:26:000045879_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau ada perubahan penandatangan fp tapi pkp tidak menyampaikan pemberitahuan sd batas waktu yang ditentukan, apakah fp yg diterbitkan setelah batas waktu tsb tetap dianggap memenuhi ketentuan?


Jawaban

Dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan PPN terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R E᠎ G L
W G K E Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E Z X D
 
faq/2021/02/26/000045879_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)