User Tools

Site Tools


faq:2021:02:26:000045854_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya bergerak di bidang konstruksi gedung tempat tinggal, kami menjual bangunan pergudangan dimana pembayaran dilakukan secara cicilan selama 18 bulan. yg ingin saya tanyakan undang2 terbaru mengenai perusahaan konstruksi yg dikenai pph final


Jawaban

di UU Cipta kerja, tidak ada perubahan, masih menjadi objek pph final 4 ayat 2. ketentuan mengenai saat terutang dan penyetoran bisa mengacu ke PP 51 tahun 2008 beserta perubahannya, dan pmk 187/2008 beserta perubahannya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C T R D
Z D​ H M I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K H N I G
 
faq/2021/02/26/000045854_1234.txt · Last modified: (external edit)