User Tools

Site Tools


faq:2021:02:26:000045839_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, objek pajak bukan?


Jawaban

Di pasal 4 ayat (3) UU PPh (bukan objek): Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Tambahan referensi SE-37/1989, disebutkan bukan objek. Kalo masih ragu bisa penegasan ke AR di KPP

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L T T M L
P O X W᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X M L G L
 
faq/2021/02/26/000045839_1234.txt · Last modified: (external edit)