faq:2021:02:26:000045839_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, objek pajak bukan?
Jawaban
Di pasal 4 ayat (3) UU PPh (bukan objek): Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Tambahan referensi SE-37/1989, disebutkan bukan objek. Kalo masih ragu bisa penegasan ke AR di KPP
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/26/000045839_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion