User Tools

Site Tools


faq:2021:02:26:000045807_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Apa saja persyaratan agar biaya beasiswa dapat dibebankan secara fiskal? 2. Apakah terdapat batasan atas jumlah biaya beasiswa yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto? 3. Dasar hukum terkait biaya beasiswa apa saja ya?


Jawaban

1. Pasal 6 uu pph huruf g, dasarnya biaya beasiswa bisa di bebankan sepanjang memenuhi 3m, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain. 2. Di aturan tidak disebutkan ada batasan yang dapat menjadi pengurang bruto, sepanjang memenuhi ketentuan di nomor 1 bisa di bebankan. 3. Pasal 6 uu 36 2008. Adasih yang ngatur beasiswa di pmk 68 2020 tapi itukan aturan perpajakan dari sisi yang

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M J O᠎ Q V
C​ Y F U Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z P᠎ H N X
 
faq/2021/02/26/000045807_1234.txt · Last modified: (external edit)