User Tools

Site Tools


faq:2021:02:26:000045802_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#22Q kalau kita menggunakan jasa pihak ke 3, dan pihak ke 3 yang menerbitkan SPPBMCP bersamaan dengan client2 yang lain selain kami, apakah dokumen lain tersebut tetap bisa/boleh di kreditkan di efaktur kami ?


Jawaban

#22A sepanjang dokumen lainnya memenuhi ketentuan Pasal 2, 4 dan 5 PER-13/PJ/2019, maka bisa dikreditkan

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M W J᠎ C O
K᠎ H S E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S T A R T
 
faq/2021/02/26/000045802_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1