faq:2021:02:26:000045802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#22Q kalau kita menggunakan jasa pihak ke 3, dan pihak ke 3 yang menerbitkan SPPBMCP bersamaan dengan client2 yang lain selain kami, apakah dokumen lain tersebut tetap bisa/boleh di kreditkan di efaktur kami ?
Jawaban
#22A sepanjang dokumen lainnya memenuhi ketentuan Pasal 2, 4 dan 5 PER-13/PJ/2019, maka bisa dikreditkan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/26/000045802_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion