User Tools

Site Tools


faq:2021:02:26:000045795_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya untuk pelaporan di efaktur untuk dokumen lain pajak masukan sehubungan ada PER 12/PJ/2020 mengenai PMSE. Kami mendapatkan invoice yang dikenakan PPN dari principal / vndor di luar negeri. sehubungan ini bagaimana cara penginputan di efaktur atas pajak masukan ini ya? saya cek bisa di input di dokumen lain pajak masukan. Namun jika saya pilih jenis transaksi : Impor dan pemanfaatan BKP tidak berwujud (nomor 1), pada dokumen transaksi hanya ada pilihan SSP, tidak ada pilihan dokumen


Jawaban

Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN PMSE sementara di aplikasi E-Faktur belum mengakomodasi fitur validasi tersebut. Jadi, untuk sementara pengkreditannya dimasukkan ke lampiran B2 sambil menunggu adanya update pada aplikasi E-

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H S P M
G N L H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A C​ F U L
 
faq/2021/02/26/000045795_1234.txt · Last modified: (external edit)