faq:2021:02:25:000046249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada wp nanya perbedaan makna antara: 1. Wajib disampaikan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (terkait batas wkt penyampaian spt masa sesuai psl 10(1) pmk 9/2018); dan 2. Wajib disampaikan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (terkait bts wkt penyampaian lap realisasi pph ps 21 dtp pmk 9/2021). Ini saya rada bingung jelasinnya, baiknya di jwb gmn ya?
Jawaban
secara makna sama saja
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/25/000046249_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion