faq:2021:02:25:000045731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami akan melakukan perikatan pekerjaan dengan Perusahaan non PKP tersebut.. berari bendahara pengeluaran kami tidak bisa memungut PPh dan PPn nya ya?
Jawaban
Kalau PPN, instansi pemerintah tidak bisa memungut PPN karena lawan transaksi bukan PKP Untuk PPh, kewajiban pajaknya tetap berlaku, tidak memandang PKP/non PKP
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/25/000045731_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion