User Tools

Site Tools


faq:2021:02:25:000045708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN JLN bisa dikreditkan 3 bulan ke depan ga


Jawaban

Bisa. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (Pasal 9 ayat (9) UU PPN)

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U U C W
A V A G C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I᠎ J E Q Z
 
faq/2021/02/25/000045708_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)