User Tools

Site Tools


faq:2021:02:25:000045705_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan spt masa ppn, yg dibetulkan hanya nama faktur. tidak merubah nilai, gimana?


Jawaban

PER 29/2015 tidak diatur atau dicontohkan untuk pengisian SPT masa ppn dalam hal tidak ada perubahan nilai. silakan konsultasi AR untuk pengisian

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ L T A O
A J C R Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T H​ W᠎ Y R
 
faq/2021/02/25/000045705_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)