faq:2021:02:25:000045705_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt masa ppn, yg dibetulkan hanya nama faktur. tidak merubah nilai, gimana?
Jawaban
PER 29/2015 tidak diatur atau dicontohkan untuk pengisian SPT masa ppn dalam hal tidak ada perubahan nilai. silakan konsultasi AR untuk pengisian
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/25/000045705_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion