Tanya
Perkenalkan saya Mia dan sedang bekerja sebagai tenaga konsultan lepas untuk organisasi internasional seperti UNDP dan ASEAN Secretariat pada bidang kesehatan. Yang saya ingin tanyakan mengenai pelaporan pajak penghasilannya. Saya melaporkan pajak penghasilan dengan menggunakan e-form 1770. Karena pihak organisasi tidak melakukan pemotongan pajak, maka saya mencantumkan penghasilan saya pada Lampiran I Bagian B: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan Bebas. Namun saya kesulitan dengan peng
Jawaban
penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak tercantum dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3). Dari kasus ini aku nangkepnya WP kesulitan menentukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai profesinya. sesuai dengan informasi dari WP, benar untuk Normanya bisa dilihat pada ampiran PER-17/PJ/2015, tapi kita tidak memiliki wewenang untuk menentukan, jika WP bingung menentukan dia memakai norma yang mana, arahkan ke KPP untuk keputusannya. nanti biar KPP yang memutuskan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion