User Tools

Site Tools


faq:2021:02:24:000047270_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahaan ikut pph 21 DTP, kemudian ternyta di salah satu masa statusnya lebih bayar.. mengisinya bagimana ya untuk di espt nya? sedangkan dilaporan realisasi hanya menerima nilai positif..kalau di espt nya diisi sesuai aslinya ada nilai minusnya, tp ketika input ssp akan ada perbedaan krn ada pph 21 DTP nya…


Jawaban

pengisian SPTnya tetap mengacu pada PER 16 th 2016, muncul LB tidak di spt nya? karena di aplikasi e SPTnya tidak dapat membedakan antara pph dtp dan non Dtp, jadi konfirmasi ke kpp utk spt LBnya pengisiannya seperti apa

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Z V H Y
L​ B W E C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F K B D W
 
faq/2021/02/24/000047270_1234.txt · Last modified: (external edit)