faq:2021:02:23:000045582_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya lupa lapor dtp pph 21. Dan skrg gabisa lapor karena telat , bagaimana solusinya ? ini tetep gbs dpt fasilitas kan kak klo misal januari telat pemberitahuan? klo pemberitahuannya skrg baru bisa dpt fasilitasnya mulai feb?
Jawaban
Kl udah pemberitahuan tp telat lapor realisasi mka ga berhak insentif yaa
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045582_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion