User Tools

Site Tools


faq:2021:02:23:000045579_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami meminjam dana ke bank. Namun sebagian dananya dipinjam direksi. Utk bunga pinjaman boleh dikoreksi fiskal tdk walaupun hitungan DER tdk lebih dr 4:1?


Jawaban

Pada dasarnya biaya bunga yg bisa dibebankan kan dr pinjamannya perusahaan ke bank ya mbak.. Trus utuk digunakan kemananya (dipinjem sm direksinya lagi) itu gak diatur di per 25 nya. Kembali ke pasal 6 dan 9, misal ga berkaitan dengan kegiatan usaha ya gabisa dibebankan, jadi harus dikoreksi fiskal utk dikeluarkan dari biaya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D A G I
A T​ G Y G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ Y H L M
 
faq/2021/02/23/000045579_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1