faq:2021:02:23:000045525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terhitung bulan agustus 2019 wp tdak bekerja krn PHK, apakah masih ada kewajiban pajak bagi wp tidak berpenghasilan ?
Jawaban
terkait dengan wp yg sudah tidak bekerja, apakah ada penghasilan lain di th 2020nya. jika wp berpenghasilan dr keg usaha atau pekerjaan bebas silakan lakukan pelaporan spt tahunan dan spt masa yg jd kewajiban, namun kalau misalnya tidak berpenghasilan sama sekali, tetap disarankan lapor spt apabila npwpnya msh aktif, agar kpp tau bahwa ybs sudah tidak berpenghasilan. walaupun untuk wp yg tidak menjalankan keg usaha atau pekerjaan bebas dan pengh dibawah PTKP tidak wajib lapor spt tahunan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045525_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion