faq:2021:02:23:000045518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tgl 20 kemarin kan hari libur, untuk laporan realisasi apakah perlakuannya sama dg spt masa yaitu bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya?
Jawaban
Tidak ya, berbeda. Kalo realisasi kan ikutnya aturan pmk 9/2021, disitu nggak disebutkan klausul mundur ke hari kerja berikutnya. Jadi tetap batasnya tgl 20 bulan berikutnya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045518_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion