User Tools

Site Tools


faq:2021:02:23:000045493_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp memanfaatkan insentif pp 23 DTP, kalau wp tidak bertransaksi dengan pemotong apa perlu pph yang dtp dimasukkan di bagian ini? atau bagian ini diisi apabila wp bertransaksi dengan pemotong saja?


Jawaban

PPh atas PP 23 2018 baik DTP maupun non DTP, baik melalui pemotongan atau tidak, diisi di bagian lamiran III. Lampiran II ini untuk pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V W F K
C E K T E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W O D​ S
 
faq/2021/02/23/000045493_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)