faq:2021:02:23:000045493_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp memanfaatkan insentif pp 23 DTP, kalau wp tidak bertransaksi dengan pemotong apa perlu pph yang dtp dimasukkan di bagian ini? atau bagian ini diisi apabila wp bertransaksi dengan pemotong saja?
Jawaban
PPh atas PP 23 2018 baik DTP maupun non DTP, baik melalui pemotongan atau tidak, diisi di bagian lamiran III. Lampiran II ini untuk pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah yang diperhitungkan sebagai kredit pajak.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045493_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion