faq:2021:02:23:000045488_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau awalnya menggunakan sertifikat Non-PKP [karena belum PKP], dan kemudian tahun 2021 ini sudah PKP, sertifikat elektroniknya bagaimana ya ? apa harus urus lagi dari awal ? bisa tetap pakai sertel yg sebelumnya kan ya mas/mba?
Jawaban
bisa pakai yg lama. Nanti dia aktivasi akun pkp dulu ya. Caranya bisa cek per-04/2020.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045488_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion