User Tools

Site Tools


faq:2021:02:23:000045484_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pengisian spt tahunan bagi karyawan yg mendapat insentif pph 21 dtp, apakah berbeda dari pengisian spt tahunan seperti biasa? atau adakah yang perlu ditambah keterangannya?


Jawaban

Untuk pengisian SPT Tahunannya seperti biasa ya Kak, tidak ada tambahan khusus. Pengisiannya tetap mengacu pada lampiran PER 36/2015

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q G M Q J
K Z A D Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K W R B I
 
faq/2021/02/23/000045484_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)