faq:2021:02:23:000045484_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengisian spt tahunan bagi karyawan yg mendapat insentif pph 21 dtp, apakah berbeda dari pengisian spt tahunan seperti biasa? atau adakah yang perlu ditambah keterangannya?
Jawaban
Untuk pengisian SPT Tahunannya seperti biasa ya Kak, tidak ada tambahan khusus. Pengisiannya tetap mengacu pada lampiran PER 36/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045484_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion