faq:2021:02:23:000045482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyerahan 16D atas aktiva yg PM awalnya tidak bisa dikreditkan, dikenakan PPN ga?
Jawaban
PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, KECUALI atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045482_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion