faq:2021:02:23:000045480_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21 Q: saya adalah wp badan dalam negeri, pt pkp. saya ingin menanyakan apakah jasa yang saya berikan objek ppn dan harus saya laporkan di spt masa pn saya. saya memberikan jasa perantara uang. kontrak saya adalah drngan wp badan malaysia, yang mana uang tersebut akan saya serahkan kepada pekerja nya yg ada di indonesia. probis saya sebetulnya bukan bergerak di jasa keuangan. ini gmn ya kak?
Jawaban
#21A sepanjang tidak termasuk yang bukan objek pajak PPN (Pasal 4A UU PPN), maka ya kena PPN. buat jasa keuangan, detailnya di SE-121/PJ/2010, kalo WP ragu jenis jasanya apa, boleh minta penegasan KPP.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045480_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion