faq:2021:02:23:000045463_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bukti potong pph pasal 22 transaksi desember 2020 baru dibuat januari 2021 untuk pengkreditannya bisa masuk ke 2020 atau 2021 ya mas/mb?
Jawaban
Pertama dipastikan dulu saat pemungutannya udah bener belom kalau pada saat Januari. PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha terutang dan dipungut pada saat pembayaran. (Pasal 4 ayat (4) PMK-34/PMK.010/2017) Kalau PPh 23 kan ada ya ketentuan khususnya di PP 94/2010 terkait dengan pemotongan berbeda dengan tahun pajak penghasilan. Kalau PPh 22 ngga ada tuh, jadi kalau pemungutannya Januari 2021 ya berarti dikreditkannya tahun 2021.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045463_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion