faq:2021:02:23:000045445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan bagaimana pelaporan SPT tahunan 2019 yang pada saat itu WP sedang tidak ada di Indonesia.
Jawaban
Dijawab secara normatif aja. Jika pada tahun pajak 2019 NPWP berstatus aktif, maka ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak tersebut. Jika ybs ada di luar negeri, pelaporan dapat dilakukan menggunakan e-form/e-filing
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045445_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion