faq:2021:02:23:000045440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada COR WPLN, untuk part 2 form DGT perlu diisi? yang harus diisi part berapa?
Jawaban
CoR hanya untuk pengganti penandasahan dipart 2, part 2 tetap harus diisi. untuk OP part 1,2,4,7 harus dilengkapi.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045440_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion