faq:2021:02:23:000045437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo hutang/cicilan kredit mobil direstruktur shg jumlah pembayaran cicilan bertambah apakah harga perolehannya berubah? Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
ini maksudnya di kolom harta SPT Tahunan kan ya? kalo iya maka sesuai petunjuk pengisiannya di Lampiran PER-36/PJ/2015 : Kolom ini diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. maka apabila menurut WP harga perolehan mobil tersebut berubah, maka silahkan disesuaikan dengan self assessment WP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045437_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion