User Tools

Site Tools


faq:2021:02:23:000045430_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila perusahaan di jepang menyewa perusahaan jasa support aplikasi IT di indonesia sbg subkontraktor kepada klien perusahaan jepang yg ada di indonesia itu pengaturan pajaknya gmn ya? perusahaan jepangnya mau menjual via kantor perwakilannya di sini, kegiatan usahanya jasa konsultasi jadi penjualannya dianggap know-how karena yang dijual sistem


Jawaban

ternyata subkontraktor yang dimaksud adalah BUT nya, dimana BUT menerima penghasilan langsung dari klien. dipastikan kembali apakah memenuhi klausul objek pajak BUT. jika iya, maka pengenaan pajak seperti biasa, seperti WPDN Badan. dan akan dikenakan BPT apabila Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT tidak ditanamkan kembali di Indonesia.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I M I E O
F G J W I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y N D R
 
faq/2021/02/23/000045430_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)