Tanya
Kami mau menanyakan batas akhir waktu penyampaian DTP PPh 21 Masa Jan’21 yang jatuh pada hari libur tgl 20 Feb’21… apakah tidak berlaku sekarang sebagaimana pelaporan SPT Pph setiap bulannya? Karna kita coba hari ini lapor tidak bisa dengan kode error dibawah ini.. Mohon solusi nya yg tepa utk masalah ini.. NB: Jika tidak bisa apakah bisa dirapel ke bulan berikut nya utk 2 Masa?
Jawaban
ini per tanggal 22 ya kk tanyanya? di PMK 9/2021 pasal 4, bahwa Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. dan jika terlambat menyampaikan laporan realisasi maka dianggap tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah untuk masa ybs. kalo dah lewat ybs gak bisa lapor lagi kak, dah terkunci di djp online nya. untuk laporan rea
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion