faq:2021:02:23:000045412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
laporan realisasi ta
Jawaban
penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKRI disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 38 ayat (3) PMK-141/PMK.03/2016 dan Pasal 2 PER-03/PJ/2017) laporan disampaikan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); Laporan disampaikan paling
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045412_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion