User Tools

Site Tools


faq:2021:02:23:000045408_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q: mas/mba mau memastikan, di UU ciptakerja untuk PPN tidak dapat dikreditkan untuk perusahaan yang baru dikukuhkan sebagai PKP kan dihapus ya ?berarti untuk sekarang PM yang ada sebelum dikukuhkan sebagai PKP tetap bisa dikreditkan ya ? ada batas waktu dll kah ?


Jawaban

Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP/JKP serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F F W N
W E B V᠎ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X D X X Y
 
faq/2021/02/23/000045408_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)