faq:2021:02:23:000045408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: mas/mba mau memastikan, di UU ciptakerja untuk PPN tidak dapat dikreditkan untuk perusahaan yang baru dikukuhkan sebagai PKP kan dihapus ya ?berarti untuk sekarang PM yang ada sebelum dikukuhkan sebagai PKP tetap bisa dikreditkan ya ? ada batas waktu dll kah ?
Jawaban
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP/JKP serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/23/000045408_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion