faq:2021:02:22:000045583_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalnya perusahaan membangun bangunan memakai kontraktor dan kemudian juga memakai jasa mandor dan material dibeli sendiri. Apakah faktur pajak dari kontraktornya bisa kami kreditkan? dan apakah masih perlu membayar 2% lgi?
Jawaban
jasa mandor yg diberikan masuk dalam jasa konstruksi yg ada di PEraturan LPJK no 2 th 2011? Kalau iya maka dipotong dengan tarif pph final atas konstruksi (tarifnya mengikuti ketentuan di PP 51) Utk pajak masukannya, jika berkaitan dengan kegiatan usaha maka bisa dikreditkan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/22/000045583_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion