User Tools

Site Tools


faq:2021:02:22:000045583_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misalnya perusahaan membangun bangunan memakai kontraktor dan kemudian juga memakai jasa mandor dan material dibeli sendiri. Apakah faktur pajak dari kontraktornya bisa kami kreditkan? dan apakah masih perlu membayar 2% lgi?


Jawaban

jasa mandor yg diberikan masuk dalam jasa konstruksi yg ada di PEraturan LPJK no 2 th 2011? Kalau iya maka dipotong dengan tarif pph final atas konstruksi (tarifnya mengikuti ketentuan di PP 51) Utk pajak masukannya, jika berkaitan dengan kegiatan usaha maka bisa dikreditkan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C C L L
S L C T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G J L M
 
faq/2021/02/22/000045583_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)