faq:2021:02:22:000045328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tidak bisa lapor pemanfaatan insentif PPh 21 DTP, dengan notif : “batas waktu pelaporan realisasi paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir”
Jawaban
Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. Batas akhir pelaporan tidak mundur walaupun bertepatan dengan hari libur.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/22/000045328_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion