User Tools

Site Tools


faq:2021:02:22:000045328_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tidak bisa lapor pemanfaatan insentif PPh 21 DTP, dengan notif : “batas waktu pelaporan realisasi paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan selanjutnya setelah masa pajak berakhir”


Jawaban

Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. Batas akhir pelaporan tidak mundur walaupun bertepatan dengan hari libur.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R T C F Z
G I F U D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N R N V
 
faq/2021/02/22/000045328_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)