faq:2021:02:22:000045317_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT kami ternyata di wajibkan mengikuti pp 23 th 2018. tetapi kami terlanjur mengunakan perhitungan pph badan tarif normal. Katanya kami tidak bisa mengajukan surat keterangan tidak mengikuti PP 23,karena batas waktunya hingga akhir tahun 2018. Gimana ya?
Jawaban
Apabila wp yg memenuhi ketentuan pp 23 dan tidak mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum maks des 2018 maka dithn berikutnya dianggap pakai pp 23 jd kalau wp salah menggunakan tarif umum silakan untuk melakukan pembetulan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/22/000045317_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion