faq:2021:02:19:000045180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya memiliki aset mata uang Kripto seperti Bitcoin, saya mau tanya mengenai tarif PPh yang dikenakan jika saya merealisasikan keuntungan dengan menjual Bitcoin tersebut
Jawaban
Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency/bitcoin, kalo ketika keuntungannya direalisasikan masuk definisi penghasilan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka nanti dilaporkan di SPT Tahunan, pengenaan tarifnya pakai tarif umum
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/19/000045180_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion