User Tools

Site Tools


faq:2021:02:19:000045180_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya memiliki aset mata uang Kripto seperti Bitcoin, saya mau tanya mengenai tarif PPh yang dikenakan jika saya merealisasikan keuntungan dengan menjual Bitcoin tersebut


Jawaban

Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency/bitcoin, kalo ketika keuntungannya direalisasikan masuk definisi penghasilan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh maka nanti dilaporkan di SPT Tahunan, pengenaan tarifnya pakai tarif umum

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I F V P
A R M P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ H D D P
 
faq/2021/02/19/000045180_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)