faq:2021:02:19:000045178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya mau tanya tentang Pelaporan Realisasi PPH 22, untuk tahun 2021 ini peraturannyakan baru keluar di Februari dan saya ajuin SKB PPH 22 di pda tanggal 5 Februari, Untuk realisasi Masa Januari apakah saya harus lapor atau tidak karna SKB nya saya baru dapat di Februari
Jawaban
Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan. Jadi sebelum SKB tersebut terbit maka WP tsb belum memanfaatkan insentif pph pasal 22 impor. Jadi untuk yang bulan Januari tidak perlu dilaporkan realisasinya. realisasinya dimulai dari masa Februari 2021 yang paling lambat dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/19/000045178_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion