faq:2021:02:19:000045154_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, kalau pelaporan daftar pasca amnesti pajak harus di laporkan berapa tahun ya? Kalau periode pelaporan mulai bulan 9 tahun 2016 dan ada di pmk brp. Terimakasih
Jawaban
untuk pelaporan pasca Tax Amnesti dilakukan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. apabila Surat Keterangannya terbit pada tahun 2016, maka sesuai contoh di lampiran III PER-03/PJ/2017, aturannya sesuai PER-03/PJ/2017 dan PER-07/PJ/2018
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/19/000045154_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion