User Tools

Site Tools


faq:2021:02:18:000182117_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya lebih bayar pph 23 (ada double input) sehingga ada pemotongan 2x terhadap jasa yg sama. sudah dilakukan penyetoran, namun saat akan pelaporan baru menyadari jika ada yang double sehingga lebih bayar. apa yg harus dilakukan?


Jawaban

Kalau terkait PBK/pengembaliannya ikut ini ya prosedurnya nanti . Kan belum dilapor ya , dihapus aja bupot yg tidak sesuai .Tinggal klik di kolom aksi hapus di daftar bupotnya . Kemudian posting ulang SPT kembali agar isian SPT terupdate .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q F S Y
B V M N C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I M J H​ E
 
faq/2021/02/18/000182117_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)