faq:2021:02:18:000182117_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya lebih bayar pph 23 (ada double input) sehingga ada pemotongan 2x terhadap jasa yg sama. sudah dilakukan penyetoran, namun saat akan pelaporan baru menyadari jika ada yang double sehingga lebih bayar. apa yg harus dilakukan?
Jawaban
Kalau terkait PBK/pengembaliannya ikut ini ya prosedurnya nanti . Kan belum dilapor ya , dihapus aja bupot yg tidak sesuai .Tinggal klik di kolom aksi hapus di daftar bupotnya . Kemudian posting ulang SPT kembali agar isian SPT terupdate .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/18/000182117_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion