faq:2021:02:18:000045175_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan kami sebagai pemotong melakukan transaksi jasa dengan UMKM yang memiliki Suket PP 23/2018 yang sekaligus sebagai insentif PPh final DTP sd Dec 2020. Apakah suket ini juga berlaku untuk PPh final DTP di tahun 2021? dan Bagaimana kami mengetahui vendor ini berhak atas insentif PPh Final DTP atau tidak untuk tahun 2021?
Jawaban
sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara: a) scan barcode; b) mengakses laman www.pajak.go.id; atau c) menghubungi Kring Pajak;
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/18/000045175_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion