User Tools

Site Tools


faq:2021:02:18:000045175_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan kami sebagai pemotong melakukan transaksi jasa dengan UMKM yang memiliki Suket PP 23/2018 yang sekaligus sebagai insentif PPh final DTP sd Dec 2020. Apakah suket ini juga berlaku untuk PPh final DTP di tahun 2021? dan Bagaimana kami mengetahui vendor ini berhak atas insentif PPh Final DTP atau tidak untuk tahun 2021?


Jawaban

sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara: a) scan barcode; b) mengakses laman www.pajak.go.id; atau c) menghubungi Kring Pajak;

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R L​ X K F
P Y P A O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S N R T
 
faq/2021/02/18/000045175_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)