faq:2021:02:18:000045128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, mas/mbak.. Izin bertanya.. 1. inbreng berupa dp penjualan san piut dan hut bisa tdk? Peruaturannya apa ya kak 2. Pot 22 berlaku unt pengepul saja atau berlaku juga unt pembeli dr pengepul
Jawaban
#5A: 1. istilah inbreng ini kan maksudnya kayak penyetoran modal ke perseroan tapi tidak dalam bentuk uang ya, jadi terkait pertanyaan WP, ketentuannya pake Pasal 4 ayat 1 huruf d,dan Pasal 4 ayat 3 huruf c, jawab normatif aja ya sesuai ketentuan tersebut. 2. Kalau yang ini coba gali aja lagi, dia pengepul apa? Untuk ketentuannya, yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 ada di Pasal 1 ayat (1) PMK-34/2017, jadi kalau dia bertransaksi dengan pemungut tersebut akan dipungut PPh Pasal 22.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/18/000045128_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion