faq:2021:02:18:000045126_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai deviden, kalau misal, BUT di indonesia kasih deviden ke PT.A di SPT PT.A penghasilan deviden itu dikoreksi atau tidak ya?
Jawaban
kalau dividennya dari dalam negeri dan yang menerima badan, maka bukan sebagai objek pajak, sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Nantinya ada kolom buat masukin penghasilannya, dan juga koreksinya di SPT 1771.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/18/000045126_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion