Tanya
saya mau menanyakan, pada bulan januari, saya ada pembetulan spt ppn bulan 10, sehingga terjadi kelebihan, dan saya pakai untuk bulan 12. Setelah saya melaporkan SPT bulan 12, ternyata saya ada pembetulan SPT bulan 7. Bisa tidak kalau kelebihan spt yang bulan 7 dan 10 dimasukan ke bulan 12? karena di form 1111 AB kelebihan dari pembetulan spt masa hanya bisa diisi satu masa saja.
Jawaban
sesuai ketentuan di PER-29/2015, pembetulan SPT PPN LB dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya atau bulan dilakukannya pembetulan. ketika pembetulan di januari untuk masa oktober, pilihannya adalah kompen ke bulan november atau ke bulan januari, bukan desember. lalu terkait pengisian di efaktur, di form 1111AB hanya mengakomodir kompen dari masa sebelumnya atau kompen dari satu masa. tidak bisa kompen masa 7 dan 10 dimasukkan ke bulan 12 semua.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion