Tanya
(Twitter) @kring_pajak Min, mau nanya. Skrg kantor saya baru pindah alamat. Dan KPP terdaftar saya juga jadi pindah ke KPP baru. Saya mau nerbitin faktur pajak keluaran, tetapi alamat yang terdaftar masih pakai alamat lama. Saya sudah request update data dan cetak SKT + SPPKP baru tetapi masih proses. Pertanyaannya, apakah saya tetap bisa menerbitkan faktur pajak dengan alamat yang lama (sembari menunggu update alamat di sistem eFaktur)? @kring_pajak
Jawaban
tunggu aja sampe terbit SKT + SPPKP baru. Abis itu kudu minta kode aktivasi + password pkp dr kpp baru kemudian unduh dan ekstrak aplikasi efaktur baru dan lakukan registrasi ulang aplikasi efaktur. Setelah berhasil register ulang aplikasi efaktur, baru terbitkan faktur pajaknya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion