faq:2021:02:18:000045072_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mas/mba, kalo perusahaan bergerak dibidang perikanan, ambil ikan dari para pengepul untuk diekspor, apakah perusahaan tsb wajib potong pph 22? untuk peraturan yg terkait peraturan apa saja ya?
Jawaban
<WRAP> Jika memenuhi pengertian diatas, maka pemungut PPh Pasal 22 atas pembeliannya. Bisa dilihat lengkapnya di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/18/000045072_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion