User Tools

Site Tools


faq:2021:02:18:000045065_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q: kami usahannya jualan produk, kami memiliki distributor, nanti dstributor yang menjual baran kami ke toko2. Pada kesempatan ini, toko melakukan penagihan reimbursement tanpa mengenakan PPN ke distributor kami, lalu distributor kami melakukan tagihan reimbursement ke kami dengan menagih PPN. Pertanyaan apakah boleh distributor kami menagih PPN ke kami, pdhl dari toko ke distributor kami tidak menagih PPN dalam penagihan biaya reimbursment tersebut?


Jawaban

#18A balik ke UU PPN aja, yang dikenakan kan atas penyerahan BKP/JKP, balikin aja ke WPnya, pembayaran reimburse ada penyerahan BKP/JKP ga, kalo ga ada, ga ada PPNnya. kalo bingung, boleh konfirmasi KPP, karena ga ada aturan khusus terkait sistem deposit promosi seperti yang dimaksud WP.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R Y E M
V​ H M᠎ T T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Y B᠎ U Y
 
faq/2021/02/18/000045065_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)