faq:2021:02:18:000045061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami ada rencana untuk melakukan perubahan nama perusahaan pada pertengahan bulan misal dari nama PT. A menjadi PT. B (nomor NPWP tidak berubah), berarti nanti pada masa pajak tersebut akan ada Faktur Pajak yang kami terbitkan menggunakan nama PT. A dan ada Faktur pajak yang menggunakan nama PT. B (setelah berubah), apakah pada saat pelaporan SPT Masa PPN tidak ada kendala/ tetap bisa dilapor ?
Jawaban
harusnya sih tidak ada kendala, karena sertel kan pakai nama NPWP, yang mana tidak berubah, KPP juga masih sama kan.
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/18/000045061_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion