User Tools

Site Tools


faq:2021:02:18:000045061_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami ada rencana untuk melakukan perubahan nama perusahaan pada pertengahan bulan misal dari nama PT. A menjadi PT. B (nomor NPWP tidak berubah), berarti nanti pada masa pajak tersebut akan ada Faktur Pajak yang kami terbitkan menggunakan nama PT. A dan ada Faktur pajak yang menggunakan nama PT. B (setelah berubah), apakah pada saat pelaporan SPT Masa PPN tidak ada kendala/ tetap bisa dilapor ?


Jawaban

harusnya sih tidak ada kendala, karena sertel kan pakai nama NPWP, yang mana tidak berubah, KPP juga masih sama kan.

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U​ P A W
F I H U​ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q A I U
 
faq/2021/02/18/000045061_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)