faq:2021:02:18:000045051_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk yang mendapatkan insentif pph pasal 25 tahun 2020, kalo kurang bayar di spt tahunan gimana?
Jawaban
yang menjadi kredit di spt tahunan hanya sebesar angsuran 25 yang dibayarkan, jika ada kurang bayar silahkan dibayarkan melalui pasal 29.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/18/000045051_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion