faq:2021:02:18:000045042_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q 2020 sy ada ikut insentif pph 21 dtp, min. tapi di masa oktober 2020 sy tidak pakai DTP krn ada PBK, jd di masa okt'20 sy tanya via chat kringpajak bilang tdk perlu buat laporan realisasi dtp. cm sy baca yang 2020 harus dilapor semua realisasi, jd okt'20 dtp hrs lapor nihil ga?
Jawaban
#9A Oktober 2020 berarti masih pake PMK 86/PMK.03/2020 ya. Sesuai Pasal 4, pemberi kerja yang menyampaikan pemberitahuan menggunakan insentif PPh 21, harus menyampaikan laporan realisasi. Laporan realisasinya sesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/02/18/000045042_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion