User Tools

Site Tools


faq:2021:02:18:000045038_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ngga ada ketentuan bahwa apabila telat bayar pph 25 maka tidak dapar memanfaatkan insentif pph25 kan ya? Soalnya wpnya memanfaatkan insentif pph 25, sudah lapor realisasi, tapi 50% sisanya belum dibayarkan dan telat, terus kpp menerbitkan stp tapi full, ngga dikurangi dengan insentif tsb. Apakah wp harus mengajukan pembatalan stp?


Jawaban

Gak diatur kalau telat bayar gak dapat insentif. Bisa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L R W N R
E X A B᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F F P᠎ G T
 
faq/2021/02/18/000045038_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)